Seluma- Selimburcaya.com– Seorang petani asal Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berinisial MK (33), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma. Ia diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yeni Andesti, hingga mengalami luka fisik dan trauma berat.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Seluma, dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran pejabat utama Polres, Rabu siang (9/4/2025).
Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
“Tersangka MK membenturkan kepala korban ke kusen pintu dan menendangnya hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perut. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Seluma pada malam harinya,” ujar AKBP Bonar.
Motif: Konflik Rumah Tangga yang Berlarut
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kekerasan terjadi akibat konflik rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. MK pun akhirnya resmi ditahan sejak 25 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/06/III/RES.1.24/2025/Reskrim dan ditahan selama 20 hari hingga 13 April 2025 di Rumah Tahanan Polres Seluma.
Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Nanti Agung. Hasil penyelidikan memperkuat dugaan bahwa MK memang melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Dijerat UU Penghapusan KDRT
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp15 juta,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban Yeni Andesti tengah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Seluma.
Polres Seluma Imbau Korban KDRT Berani Melapor
AKBP Bonar Ricardo menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan serupa.
“Kami dari kepolisian siap melindungi dan mendampingi proses hukum. Jangan ragu untuk melapor, karena setiap korban memiliki hak atas perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

