Bengkulu, Selimburcaya.com– Sidang kasus dugaan fraud dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan perbankan syariah di Bengkulu memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo, SH MH dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa TKD dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

TKD didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan, kesaksian para saksi, serta pengakuan terdakwa yang memahami betul perbuatannya. Untuk pasal perbankan syariah, ancaman maksimalnya 15 tahun, sedangkan TPPU bisa mencapai 20 tahun,” jelas Lucky.
Potensi Kerugian dan Sanksi bagi Karyawan Bank
Lucky menegaskan bahwa dalam dakwaan, pihaknya telah menghitung total potensi kerugian yang mencapai Rp 8 miliar, namun tidak termasuk kerugian negara.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa 10 karyawan bank telah menerima sanksi internal. Namun, terkait kemungkinan ada tersangka baru, Lucky memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Dalam dakwaan kami sudah disebutkan adanya Pasal 55 dan 64 KUHP, yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, biarlah proses hukum yang menentukan,” tambahnya.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah kerugian yang dialami para nasabah serta tercemarnya nama baik bank. Sementara hal yang meringankan adalah kondisi terdakwa yang tengah mengandung serta sikapnya yang kooperatif selama persidangan.
Kuasa Hukum: Tuntutan Terlalu Berat, Kasus Seharusnya Perdata
Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian, SH, menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan sikap kliennya yang telah terbuka dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan membalas tuntutan ini dengan pledoi berdasarkan dalil-dalil yang meringankan klien kami. Apalagi, klien kami sudah mengembalikan Rp 550 juta, meskipun bank tetap mengeluarkan dana talangan,” ujar Dede.
Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai perdata, bukan pidana.
“Kami akan memperjuangkan agar klien kami terbebas atau setidaknya mendapatkan putusan onslag (bukan tindak pidana). Selain itu, kami juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana,” tandasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy