Bengkulu, Selimburcaya.com – Polda Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Lebong. Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang diduga melibatkan petinggi bank tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui PS Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam kasus ini. Namun, ia belum memberikan rincian jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Kita masih melakukan penyelidikan, sementara ini prosesnya masih berjalan,” ujar Fuad pada Senin (24/3/2025).
Polda Bengkulu memperkirakan dalam waktu dekat status kasus ini akan meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Berikan kami waktu, saat ini kami fokus menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tambah Fuad.
Dugaan fraud yang terjadi di bank pelat merah tersebut melibatkan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, maupun pihak lain. Akibatnya, bank maupun nasabah mengalami kerugian, sementara pelaku diduga memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan dugaan korupsi ini.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy