Bengkulu, Selimburcaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menuntaskan proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka. RM sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya , Jumat (21/3/2025), mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka, yakni RM, EV, dan IF, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Persidangan nantinya akan digelar di Bengkulu,” ujar Tessa.
Kuasa hukum EV alias Anca, Aizan SH, juga mengonfirmasi pelimpahan tersebut dan menyebutkan bahwa kliennya akan merayakan Idul Fitri dalam tahanan, karena masa tahanannya berlangsung hingga 9 April 2025.
Sementara itu, kuasa hukum RM, Aan Yulianda SH MH, membenarkan bahwa proses pelimpahan telah selesai.
“Iya, sudah selesai. Sudah dilimpahkan. Sidangnya nanti di Bengkulu,” kata Aan.
Namun, Aan mengaku masih menunggu kepastian mengenai lokasi penahanan RM, apakah tetap di Jakarta atau akan dipindahkan ke Bengkulu.
“Itu belum pasti karena baru hari ini pelimpahannya dilakukan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan RM merayakan Idul Fitri di Bengkulu, Aan mengatakan keputusan tersebut masih berada di tangan JPU.
“Yang pasti, kondisi beliau sehat,” tambahnya.
Pelimpahan berkas perkara RM berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Aan menyebut bahwa selama penyidikan, kliennya bersikap kooperatif dan proses penyidikan berjalan secara lancar serta objektif.
“Selama penyidikan, klien kami mengikuti seluruh tahapan secara kooperatif, dan penyidik bekerja secara terbuka serta objektif. Insya Allah, persidangan akan digelar di Bengkulu,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy