ffff
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang salesman di Bengkulu, Ir (34), harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp60 juta. Ia dilaporkan oleh kepala cabang C.V. Sinar Laut Baru setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran cicilan dari pelanggan.

Seorang salesman di Bengkulu, Ir (34), harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp60 juta

Pelaku diduga telah mengambil uang cicilan dari 40 toko pelanggan C.V. Sinar Laut Baru, namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Aksi penggelapan ini terungkap pada 20 Februari 2025, setelah kepala cabang mencurigai adanya tunggakan pembayaran dari dua toko. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa penggelapan ini telah berlangsung sejak Juni 2024.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H. menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika pelaku tidak masuk kerja setelah diperintahkan untuk menagih pembayaran.

“Saat dilakukan investigasi, ditemukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari banyak toko tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan,” ujar Sudarno, Sabtu (15/3/2025).

Setelah ditekan, pelaku akhirnya mengakui telah menggelapkan uang dari 40 toko dengan total kerugian sebesar Rp68.635.000. Kini, Ir dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Bengkulu.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *