Bengkulu, Selimburcaya.com – Sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu disinyalir tidak menjalankan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mengatur delapan poin utama terkait kebijakan penyusunan, penyesuaian, serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Salah satu poin krusial dalam SEB tersebut adalah permintaan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang didanai dari anggaran TKD yang masih bersifat cadangan. Penundaan ini diperlukan hingga Menteri Keuangan menetapkan besaran pasti alokasi TKD yang tersedia.
Namun, disinyalir ada beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu yang tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Diduga, beberapa daerah tetap melaksanakan pengadaan barang dan jasa tanpa menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran TKD.
Langkah ini tentu berisiko, mengingat pencadangan anggaran TKD mencakup berbagai pos penting seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non-Fisik. Selain itu, ada pula kewajiban pencadangan dana untuk pembayaran pinjaman daerah dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus mengikuti alokasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sanksi yang akan diberikan bagi daerah yang tidak mengikuti ketentuan SEB tersebut. Namun, publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy