Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ketenong II: Polres Lebong Periksa Saksi-Saksi

Share it

Lebong, Selimburcaya.com – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Tahun Anggaran (TA) 2023 terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dengan memanggil saksi-saksi terkait.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Bendahara serta Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II Senin (10/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Bendahara serta Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Selain itu, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Ketenong II juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat.

“Surat pemanggilan sudah kami sampaikan kepada mantan Pjs Kades Ketenong II,” ujar AKP Rabnus Supandri. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan memastikan kebenaran kegiatan yang telah dilaporkan masyarakat.

Indikasi Penyimpangan Masih Ditelusuri

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah laporan masyarakat mengarah pada tindak pidana atau tidak. “Yang jelas, kami tetap menindaklanjuti laporan ini. Indikasi penyimpangan atau tidak, akan kami ketahui setelah bukti-bukti terkumpul,” tambahnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketenong II, Romadoni, sebelumnya mengungkapkan bahwa masyarakat menilai Pjs Kades kurang transparan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, beberapa kegiatan desa tahun 2023 tidak melibatkan masyarakat maupun BPD dalam pembahasan. Bahkan, permintaan salinan SPJ kegiatan desa sejak 6 Februari 2024 tidak pernah ditanggapi oleh Pjs Kades.

“Sebelum laporan diajukan ke Polres, kami sudah meminta salinan SPJ, namun hingga kini tidak pernah diberikan,” ungkap Romadoni.

Dana Program MT-2 Dipertanyakan

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat adalah program Masa Tanam 2 Kali (MT-2) yang dianggarkan Rp62 juta untuk 50 hektare sawah. Berdasarkan rencana awal, setiap hektare lahan akan menerima bantuan operasional Rp500 ribu dan 1 sak pupuk. Namun, di lapangan hanya 20 hektare lahan yang direalisasikan dalam program tersebut.

“Kami bertanya-tanya, ke mana sisa anggaran untuk 30 hektare lahan yang tidak direalisasikan? Awalnya 50 hektare, tetapi faktanya hanya 20 hektare yang mendapat bantuan,” tegas Romadoni.

Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa ini, masyarakat Ketenong II berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat desa.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *