Bengkulu, Selimburcaya.com – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing akan menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat mulai 3 Maret 2025. Langkah ini bertujuan memastikan pegawai benar-benar hadir di kantor saat melakukan absen.

Kebijakan ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang sesuai arahan pimpinan guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berintegritas.
“Sebelumnya, absensi ASN di Pemkot Bengkulu sudah menggunakan aplikasi di smartphone, namun masih bisa dilakukan di mana saja karena tidak berbasis titik koordinat. Dengan sistem baru ini, absensi hanya bisa dilakukan dalam radius 15 meter dari kantor OPD masing-masing,” ujar Achrawi.
Selain itu, pencatatan kehadiran ASN dalam aplikasi E-Kinerja kini juga menggunakan foto wajah yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku untuk PPPK, yang kehadirannya dicatat dalam aplikasi Sephia.
Dengan sistem ini, ASN yang melakukan absen di luar kantor tanpa alasan jelas akan terdeteksi dan dianggap tidak hadir. Namun, bagi ASN yang bertugas di luar kantor untuk kegiatan kedinasan, absensi dapat dilakukan di lokasi kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu diwajibkan absen tiga kali dalam sehari, yaitu saat masuk kantor, saat jam istirahat, dan saat pulang kantor. Absensi ini juga menjadi faktor dalam perhitungan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN. Oleh karena itu, para pegawai diharapkan lebih disiplin dalam melakukan absen agar hak dan kewajiban tetap sejalan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

