DPW PPP Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Bantuan

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.comDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan penyalahgunaan dana bantuan yang diduga melibatkan Ketua dan Sekretaris partai. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang diajukan sejumlah Pengurus Harian Wilayah PPP ke Mapolda Bengkulu sehari sebelumnya.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan penyalahgunaan dana bantuan yang diduga melibatkan Ketua dan Sekretaris partai. Jumat (28/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Tim Hukum DPW PPP Bengkulu, Eko Febrinaldo, SH, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/2). Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik partai dan menegakkan kebenaran.

Tiga Poin Sikap DPW PPP Bengkulu

Dalam pernyataan resminya, DPW PPP Bengkulu menyampaikan tiga poin sikap sebagai tanggapan atas isu yang beredar:

  1. Belum Menerima Pemberitahuan Resmi:
    DPW PPP Bengkulu menegaskan hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
  2. Menghormati Proses Hukum:
    Partai menyatakan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan serta siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
  3. Menempuh Jalur Hukum:
    Tim Hukum PPP akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak berdasar, yang dianggap mencemarkan nama baik partai.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Eko Febrinaldo.

Komitmen pada Integritas dan Transparansi

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa DPW PPP Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai. Pihaknya juga akan tetap konsisten bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Bengkulu.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan,” tegas Eko.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, sejumlah Pengurus Harian Wilayah PPP Bengkulu melaporkan Ketua dan Sekretaris partai ke Mapolda Bengkulu pada Kamis (27/2). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana partai yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.

Kuasa hukum pelapor, Sasriponi Bahrin Rangolawe, SH. MH, menyebutkan bahwa kliennya menduga dana hibah tahunan dengan nilai ratusan juta rupiah tidak jelas peruntukannya. Terutama terkait alokasi 60 persen dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengkaderan partai.

“Klien kita menduga dana hibah setiap tahun yang diterima parpolnya dengan nilai mencapai ratusan juta tidak jelas peruntukan, terutama yang 60 persen untuk pembinaan dan pengkaderan,” ujar Sasriponi, yang juga didukung oleh M Fadli Prayogi, Bendahara PPP.

Menanti Kepastian Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bengkulu. Masyarakat menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah dugaan penyalahgunaan dana bantuan ini akan terbukti atau justru sebaliknya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *