Seluma, Selimburcaya.com– Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, secara resmi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya, Brigpol RK (32), pada Kamis pagi (27/2/2025). Pemecatan ini dilakukan setelah Brigpol RK terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.

“Hari ini kita melakukan PTDH terhadap salah satu eks personel kita yakni Brigpol RK, atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari berturut-turut. Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan-segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri,” tegas Kapolres Seluma.
Disersi merupakan pelanggaran berat dalam institusi Polri karena menunjukkan ketidakdisiplinan dan pengabaian tanggung jawab sebagai aparat negara. Berdasarkan aturan Polri, anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin dapat langsung diberhentikan.
Terlibat Kasus Penipuan Rp 230 Juta
Selain kasus disersi, Brigpol RK juga diketahui terlibat dalam penipuan penerimaan anggota Polri pada tahun 2024. Ia bekerja sama dengan seorang wanita berinisial CG, warga Kabupaten Kepahiang, untuk menipu korbannya dengan menjanjikan kelulusan masuk Polri.
Modus operandi yang dilakukan berhasil meraup uang sebesar Rp 230 juta, yang kemudian dihabiskan untuk keperluan pribadi, termasuk menunjang kecantikan CG.
Tidak Akan Mendapatkan Uang Pensiun
Menurut Kasi Humas Polres Seluma, AKP H. Andi Winawan, SE, MM, Brigpol RK sudah berdinas di lingkungan Polres Seluma sejak tahun 2014 dan sempat bertugas di berbagai satuan, termasuk Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras, Banit Sattahti Polres Seluma, serta Ba Sium Polres Seluma sebelum akhirnya dipecat.
Dengan adanya PTDH ini, Brigpol RK dipastikan tidak akan menerima uang pensiun, menandai berakhirnya kariernya sebagai anggota kepolisian.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy