Bengkulu, Selimburcaya.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan suci Ramadan. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025.

Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyampaikan bahwa jam kerja selama Ramadan 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun pembagian jam kerja dibedakan berdasarkan jumlah hari kerja masing-masing unit.
- Unit kerja dengan 5 hari kerja:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
- Unit kerja dengan 6 hari kerja:
- Senin – Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
- Khusus Jumat, jam istirahat disesuaikan dengan pelaksanaan salat Jumat.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Bengkulu juga mengatur pakaian ASN selama Ramadan. ASN yang beragama Islam diwajibkan mengenakan busana muslim, sementara pegawai non-muslim dapat mengenakan pakaian bebas yang pantas dan sesuai norma kesopanan.
Eko menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, beban kerja tetap harus terselesaikan secara optimal. “Ini menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan pelayanan di tengah bulan penuh berkah. Para pegawai harus benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau seluruh OPD untuk menggalakkan program-program religius selama Ramadan, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. “Di bulan Ramadan, seluruh OPD harus menggaungkan program religius seperti One Day One Juz, pengajian rutin, sedekah Rp2 ribu, dan kegiatan positif lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkot Bengkulu berharap ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional sambil tetap memperbanyak amalan ibadah selama bulan Ramadan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

