Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com– Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang dua kali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam ajang Pilkada, yakni pada tahun 2008 dan 2025.

PSU tahun 2025 ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menemukan ketidaksesuaian dalam pencalonan Bupati Bengkulu Selatan. MK menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada, sementara tiga pasangan calon lainnya tetap bertarung dalam PSU ini.
Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto, M.Ling, menyebut bahwa PSU ini merupakan catatan buruk bagi daerah. “PSU ini adalah aib bagi Kabupaten Bengkulu Selatan. Silakan dikoreksi jika ada daerah lain yang sudah dua kali PSU dalam Pilkada,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Zoniko Ardionsyah, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memahami regulasi Pemilu. Ia mengingatkan KPU Bengkulu Selatan untuk lebih cermat dalam menafsirkan PKPU No. 8 Tahun 2024 agar tidak terulang kesalahan yang sama seperti pada Pilkada 2008.
“Tidak kurang dari tiga kali kami secara resmi berdiskusi terkait PKPU No. 8 Tahun 2024. Jejak digitalnya bisa dilihat dan dikonfrontir dengan KPU Bengkulu Selatan. Bahkan DPD KNPI bersama 10 OKP di Bengkulu Selatan pernah melakukan hearing dengan KPU dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, Kabupaten Bengkulu Selatan kini menghadapi tantangan besar dalam memastikan proses PSU berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

