Lebong, Selimburcaya.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) hingga kini masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong. Perbup ini mengatur tata cara pengalokasian, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan ADD.

Akibat belum diterbitkannya Perbup ini oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan ADD tahap I Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan bahwa pagu anggaran DD telah diterima, namun untuk pagu ADD masih menunggu kepastian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Besaran ADD yang akan diterima oleh setiap desa harus tertuang dalam Perbup yang masih dalam tahap penyusunan oleh Dinas PMD.
“Draf Perbup masih kami susun. Kami juga menunggu besaran ADD yang akan diterima oleh setiap desa dari BKD,” ujarnya. Setelah selesai, draf Perbup ini akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Lebong untuk proses lebih lanjut.
Sementara menunggu Perbup ADD rampung, Dinas PMD meminta seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk segera menyiapkan laporan penggunaan DD dan ADD tahap II Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, laporan tersebut menjadi salah satu syarat utama pencairan DD dan ADD Tahun Anggaran 2025.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy