Zakat Fitrah 2025 di Mukomuko Dibagi 3 Kelas, Bayar dengan Beras atau Uang?

Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com – Pembayaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah / 2025 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dibagi menjadi tiga kelas, berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi di rumah.

Pembayaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah / 2025 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dibagi menjadi tiga kelas, berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi di rumah. Jumat (21/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, setelah rapat penetapan besaran zakat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Disperindag-UKM, MUI, Baznas, dan organisasi Islam lainnya.

“Pembayaran zakat fitrah nanti bisa dilakukan dengan beras atau uang, tergantung kualitas beras yang dikonsumsi di rumah,” jelas Amri, Jumat (21/2/2025).

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Mukomuko:

✅ Kualitas Tinggi (Beras Manggis, Beras AAN, Kembang Kol)
➡ 2,5 kg beras atau Rp 45.000 per orang

✅ Kualitas Sedang (Medium)
➡ 2,5 kg beras atau Rp 40.000 per orang

✅ Kualitas Lokal
➡ 2,5 kg beras atau Rp 35.000 per orang

Amri menambahkan bahwa masyarakat bisa membayar zakat fitrah di masjid terdekat, dengan metode pembayaran menggunakan beras sesuai yang dikonsumsi di rumah atau uang.

“Tergantung kesepakatan di tempat pembayaran, apakah menggunakan beras atau uang saja,” tambahnya.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pembayaran zakat fitrah lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masyarakat Mukomuko.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *