Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang buruh harian berinisial DS (40) yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja. DS, warga Jalan Padang Tambak, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, ditangkap di Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan di Kandang Mas
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan DS di kawasan Kelurahan Kandang Mas. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan 1 paket kecil ganja dalam kotak rokok dan 1 lintingan ganja siap pakai.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis Kembali Berulah
Menurut PS Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, DS sebelumnya pernah divonis 4 tahun penjara pada 2010 atas kasus yang sama. Saat ini, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah untuk konsumsi pribadi, namun polisi masih mendalami kemungkinan DS juga terlibat sebagai pengedar.
“Kita masih akan dalami, termasuk dari mana DS mendapatkan barang tersebut,” ujar Jonni.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

