Bengkulu Utara – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Ardiansyah (40), resmi ditahan oleh Polres Bengkulu Utara pada Kamis (13/2) siang. Ia diduga melakukan penipuan berkedok pengangkatan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) dengan meminta sejumlah uang kepada para korbannya.

Modus pelaku adalah menjanjikan korban untuk diloloskan menjadi GBD dengan syarat membayar Rp 10 juta bagi lulusan sarjana dan Rp 15 juta bagi lulusan SMA. Salah satu korban, Kasmi, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta bersama dua rekannya. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan uang dari korban lain, hingga total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Janji pengangkatan yang seharusnya terealisasi pada Desember 2024 hingga Januari 2025 tak pernah terwujud. Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.IK, mengonfirmasi bahwa jumlah korban terus bertambah, dengan total sementara mencapai 25 orang.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolres Bengkulu Utara agar kasus ini bisa ditangani lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa, terutama yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

