Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Sidang pembuktian sengketa Pilkada Bengkulu Selatan digelar hari ini, Rabu (12/2/2025) pukul 13.00 WIB. Sidang keempat ini melibatkan pasangan calon nomor 3, Rifai-Yevri, sebagai pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai termohon.

https://www.youtube.com/user/mahkamahkonstitusi/live
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari kepaniteraan MK terkait jadwal sidang lanjutan ini. “Sudah kita terima dengan jadwal sidang pembuktiannya tertera di surat itu,” ujarnya.
Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan sebelum MK mengambil keputusan final.
Terkait hasilnya, Erina menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan MK. “Nanti usai sidang tanggal 12, MK RI akan tentukan hasilnya bagaimana,” tambahnya.
Dalam sidang lanjutan ini, baik pemohon maupun termohon akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

