Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang pegawai koperasi di Bengkulu, HP (35), nekat melarikan motor milik bosnya sendiri demi modal pulang kampung ke Pekanbaru, Riau. Namun, aksinya berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Teluk Segara, yang berhasil menangkapnya di kampung halamannya.

saat pelaku meminjam motor Honda Beat BD 4622 IN untuk menagih uang dari nasabah koperasi tempatnya bekerja. Namun, hingga jam pulang kerja, HP tak kunjung kembali dan motor yang dipinjamnya pun raib.
Korban yang curiga mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor HP-nya sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, bos HP segera melapor ke Polsek Teluk Segara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan HP di Pekanbaru. Pada 10 Februari 2025, tim berangkat ke Riau dan berhasil meringkus HP di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut polisi, motor milik korban sudah digadaikan oleh HP untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kini, HP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

