vg
Share it

Rejang Lebong ,  Selimburcaya.com – Sebanyak 62 pejabat desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Rejang Lebong kini tengah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang untuk memperoleh Nomor Induk (NI).

Sebelumnya, tercatat 64 pejabat desa dinyatakan lulus, namun dua orang mengundurkan diri karena terbentur regulasi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid PSDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah.Rabu (12/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Iya, pejabat desa yang lolos PPPK kemarin dan belum mengundurkan diri sudah diusulkan ke BKN VII Palembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dheni menjelaskan bahwa proses pemantauan pengunduran diri pejabat desa berada di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong.

Dengan tambahan 62 pejabat desa ini, total peserta PPPK yang tengah diproses di BKN Kanreg VII Palembang mencapai 825 orang. Dari jumlah tersebut, 671 merupakan tenaga teknis, 156 tenaga kesehatan, dan 318 tenaga pendidik.

Adapun rincian pejabat desa yang lulus PPPK tahap I meliputi:

  • 32 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • 30 perangkat desa
  • 2 kepala desa (Kades), namun keduanya telah mengundurkan diri

Dheni juga menambahkan bahwa tahapan usulan dan penetapan NI PPPK akan berlangsung hingga 28 Februari 2025.

“Proses ini akan berjalan sesuai tahapan dari 1-28 Februari 2025,” jelasnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *