gg
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Entah apa yang dipikirkan CS (21) warga Desa Renah Gajah Mati I dan AP (17) warga Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang Alas. Mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mengeroyok temannya sendiri, Soni Pangestu, hanya karena alasan sepele—enggan diajak pulang bersama.

Mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mengeroyok temannya sendiri, Soni Pangestu, hanya karena alasan sepele—enggan diajak pulang bersama. Selasa (11/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Peristiwa ini terjadi di salah satu warung di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas, pada Selasa (11/2) dini hari. Wakapolres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH, dalam press release yang didampingi Kasi Humas AKP H. Andi Winawan, MM dan Kapolsek Semidang Alas IPTU Mirwan Afriansyah, S. Sos, mengungkapkan kronologi kejadian.

Menurut keterangan kepolisian, korban bersama dua pelaku dan seorang saksi bernama Pendi sedang berada di warung sejak pukul 22.00 WIB. Hingga pukul 02.30 WIB, kedua pelaku mengajak korban pulang, namun korban menolak karena ingin pulang bersama saksi Pendi. Penolakan tersebut memicu kemarahan CS dan AP, yang langsung melayangkan serangan fisik terhadap korban.

“Pelaku AP menyerang menggunakan kunci motor, sedangkan CS memukul korban menggunakan tangan. Mereka menganiaya korban dengan menusuk serta memukul bagian punggung, kepala, leher, dan dada korban,” ujar Wakapolres Seluma.

Tak berhenti di sana, setelah meninggalkan korban di lokasi, kedua pelaku kembali menghadang korban dan saksi di perjalanan pulang, tepat sebelum simpang Desa Talang Durian. AP kemudian melemparkan batu ke arah korban hingga mengenai bagian kepala di daerah alis sebelah kanan. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Semidang Alas IPTU Mirwan Afriansyah menduga, kedua pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Kemungkinan mereka telah mengonsumsi alkohol sebelum berkumpul di warung. Namun, di tempat kejadian tidak ditemukan minuman beralkohol karena warung tersebut telah dipastikan tidak menjualnya lagi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah besi pipih sepanjang 32 cm dan sebuah batu lonjong berdiameter 20 cm. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *