jbjjb
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar KZ Abidin II telah melalui prosedur yang benar. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menanggapi somasi dari Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners yang mengatasnamakan Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar KZ Abidin II telah melalui prosedur yang benar.Senin (10/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Tidak ada yang salah dalam penertiban ini. Sebelum bertindak, kami telah menggelar beberapa kali rapat terpadu bersama TNI, Polresta, asosiasi pedagang, Bapenda, dan instansi terkait lainnya,” tegas Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan kesempatan untuk pindah ke dalam area pasar yang telah disediakan. Namun, setelah batas waktu yang diberikan habis, Pemkot Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, menambahkan bahwa sosialisasi dan peringatan telah diberikan sejak berbulan-bulan sebelum penertiban dilakukan.

“Sebagian besar pedagang sudah direlokasi ke dalam pasar, baik di PTM maupun Pasar Barukoto. Namun, bagi yang tetap menolak pindah, akhirnya kami tertibkan sesuai aturan,” ujar Bujang.

Ia menegaskan bahwa proses ini sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima, sehingga tidak ada alasan untuk menolak relokasi. Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penertiban pedagang di Pasar KZ Abidin II.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *