jj
Share it

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Sebanyak 683 tenaga non-ASN di Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, hingga kini proses penyisiran tenaga non-ASN masih terus dilakukan sambil menunggu hasil akhir verifikasi seleksi PPPK Tahap II.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa Pemkab masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemutusan kontrak kerja bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat.Senin (10/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Kami sudah melakukan verifikasi dan masih menunggu hasil akhir seleksi PPPK Tahap II. Keputusan akhir ada di tangan BKN,” ujar Fitriansyah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bengkulu Utara tidak akan lagi menerbitkan perpanjangan SK kontrak kerja bagi tenaga honorer atau non-ASN, baik yang memenuhi syarat maupun yang akan dirumahkan.

“SK baru hanya akan diterbitkan setelah ada keputusan final. Tahun ini, kontrak kerja hanya diperpanjang bagi mereka yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, nasib ratusan tenaga honorer di Bengkulu Utara kini bergantung pada hasil akhir verifikasi BKN.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *