Bengkulu, Selimburcaya.com – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan sekaligus mempermudah proses kepemilikan kendaraan yang berpindah tangan.

Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu komponen biaya utama dalam proses balik nama kendaraan. Dengan dihapusnya biaya ini, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya, seperti:
Penerbitan STNK – Rp200.000
Pembuatan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan) – Rp100.000
Penerbitan BPKB Baru – Rp375.000
Biaya Administrasi & SWDKLLJ – Bervariasi sesuai daerah dan jenis kendaraan
Meskipun biaya BBNKB telah dihapus, masyarakat tetap perlu memperhatikan regulasi daerah masing-masing terkait besaran biaya administrasi lainnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama para pembeli kendaraan bekas, karena dapat mengurangi pengeluaran mereka dalam proses balik nama kendaraan.Dikutip dari CNBCidn, Sabtu (08/02/2025).
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy