Mukomuko, Selimburcaya.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengakibatkan dihapusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur konektivitas tahun 2025. Namun, Kabupaten Mukomuko tetap menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 5,2 miliar, yang akan dialokasikan untuk pembangunan tiga ruas jalan.

Ruas jalan yang akan dibangun menggunakan DBH Sawit tersebut adalah jalan Pasar Ipuh menuju Tanjung Harapan, jalan Pasar Pulai Payung menuju Desa Sibak, serta jalan SP1 dan SP2 Air Manjuto.
“DAK konektivitas kita hilang, namun DBH tidak. Tiga ruas jalan ini tetap akan dilaksanakan pembangunannya tahun ini karena sejak awal sudah direncanakan menggunakan DBH,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST, MT.
Selain pembangunan jalan, Apriansyah menyebut ada kegiatan lain yang kemungkinan tetap berjalan, yakni di bidang sanitasi dan air minum. DAK untuk sektor ini masih aman dari pemangkasan dengan total Rp 19,5 miliar, terdiri dari Rp 13 miliar untuk sanitasi dan Rp 6,5 miliar untuk air minum.
“Untuk kegiatan sanitasi dan air minum hingga saat ini, 7 Februari 2025, belum ada informasi akan dihapus. Semoga saja tetap terlaksana tahun ini,” tambahnya.
Sementara itu, hilangnya DAK konektivitas sebesar Rp 51 miliar berdampak pada tertundanya sejumlah proyek peningkatan jalan yang sebelumnya direncanakan di Kecamatan Air Rami, Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Kecamatan Lubuk Pinang, Jalan SP2, dan Jalan Pantai Indah Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko.
“Jika tidak ada pemangkasan, proyek-proyek tersebut seharusnya sudah mulai dalam proses lelang. Namun, tampaknya tahun ini warga di wilayah tersebut harus menunggu lebih lama,” tutup Apriansyah.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berdampak pada revisi APBD serta pemangkasan beberapa anggaran transfer pusat. Efisiensi ini mencakup pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan pembatasan honorarium.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy