Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025 menargetkan penerbitan 1.500 persil sertifikat tanah bagi masyarakat.

PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dimulai pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan terus berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Benny Sihaloho, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima usulan dari pemerintah desa dan kelurahan. Setelah itu, Kantor Pertanahan akan menetapkan wilayah sasaran program PTSL tahun 2025.
“Kami akan menyeleksi apakah desa atau kelurahan yang mengajukan layak untuk program PTSL berdasarkan berbagai kriteria,” kata Benny.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap di Bengkulu Selatan ditetapkan sebesar Rp200 ribu. Namun, biaya tersebut tidak termasuk pengeluaran tambahan seperti surat menyurat, biaya materai, dan pembuatan patok tanah.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemerintah ini guna memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

