Kaur, Selimburcaya.com – Polres Kaur Polda Bengkulu memberikan apresiasi kepada 21 anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Desa Karang Dapo. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, dalam apel yang digelar Senin (3/2/2025) pagi di lapangan Satya Haprabu Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja personel yang telah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek dan cucunya. Dalam waktu 17 hari sejak kejadian, tersangka FA (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, berhasil ditangkap.
“Hari ini kami memberikan penghargaan kepada 21 anggota Reskrim Polres Kaur. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus pembunuhan di Karang Dapo,” ujar Kapolres Kaur.
Kapolres juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih bersemangat dalam menangani kasus-kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kaur. **“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat, dan ke depannya personel semakin termotivasi dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Namun, tetap jangan cepat berpuas diri,”** tambahnya.
**Tersangka Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba**
Dalam pemeriksaan awal hingga rekonstruksi pembunuhan, FA mengaku melakukan kejahatan tersebut seorang diri saat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Motif pembunuhan ini bermula ketika tersangka dipergoki oleh korban saat mencuri ponsel milik mereka. Panik karena aksinya diketahui, tersangka langsung menghabisi nyawa cucu korban, Yeti, dengan 28 tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Sang nenek pun turut menjadi korban dengan luka sayatan di lehernya.
Tak hanya melakukan pembunuhan, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan tindakan asusila terhadap korban setelah meninggal dunia. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 339 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy