ss
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Sekretariat DPRD Seluma pada Jumat pagi, 31 Januari 2025, menerima kedatangan bidan muda berinisial Ag (33) yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Seluma.

Sekretariat DPRD Seluma pada Jumat pagi, menerima kedatangan bidan muda berinisial Ag (33) yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Seluma.Jumat (31/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kehadirannya disambut oleh Waka II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, dan Anggota Komisi II, Dodi Haryadi, yang juga merupakan dewan dari Dapil III. Kepada DPRD, Ag mengaku telah berkali-kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, Rispan Feri (38), warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras.

Diketahui bahwa pernikahan mereka terjadi pada Mei 2017 di Kota Bengkulu. Awalnya, rumah tangga mereka berjalan harmonis selama lima tahun, tetapi sejak Januari 2022, pertengkaran dan perselisihan semakin sering terjadi.

Kisah Pilu Seorang Bidan

Ag mengungkapkan bahwa pertengkaran mereka dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya perhatian dari suaminya yang lebih sibuk dengan teman-temannya. Setiap kali ada perdebatan, terlapor diduga sering melakukan KDRT.

Pada 26 Januari 2024, Ag sempat melaporkan kejadian KDRT ke Polsek Semidang Alas Maras, tetapi mereka sempat berdamai setelah suaminya berjanji di hadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu tidak ditepati. Justru, tindakan KDRT semakin parah, diperburuk dengan kebiasaan terlapor mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Puncaknya terjadi pada 12 September 2024, ketika Ag dipukul di pergelangan tangan, lehernya dicekik, dan pinggangnya dipukul. Tidak tahan dengan kekerasan yang terus berulang, pada 17 September 2024, ia kembali melaporkan kasus ini ke Polsek SAM dengan Nomor LP/B/22/IX/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALAS MARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU.

Menuntut Keadilan dan Pengembalian Hak

Per 25 Oktober 2024, Ag resmi bercerai dan kini meminta bantuan DPRD Seluma agar kasusnya segera dituntaskan. Selain itu, ia juga menuntut agar mantan suaminya mengembalikan utangnya kepada orang tuanya, termasuk barang rumah tangga dan dua unit ponsel yang telah dirusak.

Polisi Terus Mengusut Kasus

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Iptu Arif Hidayat, S.I.Kom, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Ag. Saat ini, penyelidikan sudah melibatkan pemanggilan saksi, pemeriksaan hasil visum, dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Seluma.

“Petunjuk dalam gelar perkara pertama sudah kami lengkapi. Saat ini, kami tinggal menunggu jadwal gelar perkara kedua,” ungkap Kapolsek Semidang Alas Maras.

Dengan adanya perhatian dari DPRD dan pihak kepolisian, diharapkan kasus ini segera mendapatkan keadilan bagi korban.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *