Inspektorat Rejang Lebong Ingatkan Pejabat: LHKPN Wajib Dilaporkan Sebelum 31 Maret!

Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir pelaporan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipatuhi oleh seluruh pejabat yang termasuk dalam regulasi KPK. Kamis (30/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Kami meminta agar pejabat yang diwajibkan melapor segera menyusun dan mengunggah laporan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Dengan laporan ini, KPK dan masyarakat dapat memantau kekayaan pejabat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Selain pejabat eksekutif, anggota legislatif juga diwajibkan melaporkan LHKPN mereka.

Untuk memastikan kelancaran proses ini, Inspektorat Rejang Lebong berkomitmen memberikan pendampingan kepada pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian laporan.

“Kami siap membantu dalam proses pelaporan agar tidak ada alasan bagi pejabat untuk terlambat atau tidak patuh,” tambah Gusti.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak pada reputasi pejabat dan instansi terkait.

“Kami berharap semua pejabat di Rejang Lebong dapat menaati aturan ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *