nn
Share it

Kaur, Selimburcaya.com – Satreskrim Polres Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis yang menewaskan nenek Bidah (79) dan cucunya, Yeti (14), di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Kaur pada Jumat (24/01/2025), dengan tersangka FA (18) memperagakan sekitar 80 adegan.

rekonstruksi pembunuhan tragis yang menewaskan nenek Bidah (79) dan cucunya, Yeti (14), di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.Jumat (24/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi, beberapa adegan mengalami perubahan dari keterangan awal tersangka.

“Hari ini, kita telah selesai melakukan rekonstruksi. Total ada sekitar 80 adegan pembunuhan yang dipraktikkan oleh tersangka,” ungkap AKP Todo Rio Tambunan.

Adegan yang diperagakan mencakup kronologi lengkap, mulai dari tersangka yang berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang hingga melakukan pencurian dan pembunuhan sadis terhadap kedua korban. Tersangka FA bahkan mengakui melakukan kekerasan seksual terhadap korban Yeti sebelum akhirnya korban melarikan diri.

Motif dan Tindak Kejahatan Brutal
FA, warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, mengaku perbuatannya dilatarbelakangi niat mencuri handphone milik korban. Namun, saat aksi pencurian berlangsung, korban Yeti terbangun, sehingga FA memutuskan untuk menghabisi nyawa Yeti dan neneknya secara keji.

Hasil visum menunjukkan Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sementara neneknya, Bidah, tewas akibat luka sayatan di leher. Setelah kejadian, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri dalam pengaruh obat Samcodin.

Jeratan Hukum Berat untuk Tersangka
Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1 karena kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap fakta baru dan memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi,” ujar AKP Todo.

Kejadian tragis ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan tersangka terhadap korban, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan remaja.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *