Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Sebanyak 4.151 tenaga non-ASN di Kabupaten Bengkulu Utara hingga awal bulan ini belum menerima honor seperti biasanya. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran honor.
Meski para tenaga non-ASN telah menjalankan tugas sejak awal bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memproses perpanjangan SK.
Syarat Perpanjangan SK Non-ASN
“Selain harus terdaftar dalam pangkalan data, mereka yang berhak diperpanjang SK-nya adalah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II yang saat ini masih berlangsung,” jelas Fitriansyah.
Pemkab Bengkulu Utara menunggu daftar nama tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Hal ini bertujuan menghindari kesalahan dalam pengangkatan maupun pembayaran honor.
Pembayaran Honor Akan Dirapel
Menurut Fitriansyah, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk diperpanjang kontraknya, honorarium akan dibayarkan secara rapel.
“Kami tidak ingin melakukan pengangkatan atau pembayaran honor yang tidak sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan oleh KemenPAN-RB. Maka, lebih baik pembayaran dilakukan secara rapel bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Hanya Non-ASN yang Berhak Diangkat PPPK
Tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang kontraknya adalah mereka yang berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, masa kerja tidak akan diperpanjang, dan mereka akan dirumahkan.
“Kami menunggu data dari KemenPAN-RB sebagai dasar perpanjangan SK dan pembayaran honor,” pungkas Fitriansyah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy