Bengkulu, Selimburcaya.com – Pasangan kepala daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta tujuh pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025.
Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Wakil Gubernur Mian, menjadi bagian dari pelantikan ini, didampingi pasangan kepala daerah dari tujuh kabupaten, yaitu:
- Seluma: Tedy Rahman-Gustianto
- Kaur: Gusril Pausi-Abdul Hamid
- Bengkulu Utara: Ari Septia Adinata-Semarno
- Mukomuko: Chairul Huda-Rahmadi
- Kepahiang: Zurdinata-Abdul Hafis
- Rejang Lebong: Fikri-Hendra
- Lebong: Azhari-Bambang
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, mengonfirmasi jadwal pelantikan yang telah disepakati berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada 22 Januari 2025.
Pelantikan ini ditujukan untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk Bengkulu, Pilkada di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan masih menunggu proses hukum, meskipun gugatan dari dua daerah telah dicabut.
“Pelantikan akan dilaksanakan sesuai keputusan rapat Komisi II DPR RI, namun kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Khairil Anwar pada Kamis (23/1).
Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI:
- Pelantikan kepala daerah yang hasil pilkadanya tanpa sengketa MK akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.
- Pelantikan untuk daerah yang masih bersengketa akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menteri Dalam Negeri diminta mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Momentum pelantikan serentak ini diharapkan menjadi awal baru dalam memperkuat kepemimpinan daerah demi pembangunan yang lebih baik.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy