Kaur, Selimburcaya.com – Rapat pembahasan mengenai pabrik akar kuning PT Sanggah Tani yang terletak di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, resmi menghasilkan keputusan penting. Dalam rapat yang digelar pada Senin (20/1/2025), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur sepakat untuk menutup pabrik tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan keluhan masyarakat dan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kemarin kita telah melakukan rapat mengenai pabrik akar kuning. Hasilnya, semua sepakat dengan memberikan tanda tangan sebanyak 368 persetujuan agar pabrik harus ditutup,” ujar Hwedian, Selasa (21/1/2025).
Masalah Perizinan dan Limbah Hasil investigasi menunjukkan bahwa pabrik tersebut belum memiliki izin usaha yang jelas, termasuk pengelolaan limbah yang dinilai buruk. Limbah dari pabrik dikabarkan dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan, menyebabkan warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dan gatal-gatal pada kulit saat bersentuhan dengan air sungai.
“Regulasi pabrik ini juga belum jelas, maka kami sepakat pabrik akan ditutup terlebih dahulu,” tegas Hwedian.
Keluhan masyarakat juga mencakup aroma busuk yang dihasilkan dari proses pengolahan akar kuning, yang mengganggu kenyamanan warga Desa Suka Menanti. Kepala Desa Suka Menanti, Buwarman, menyatakan bahwa warga sudah lama meminta penutupan pabrik ini karena dampaknya yang sangat merugikan.
“Kalau warga terdampak, meminta agar pabrik ini segera ditutup. Supaya ke depan tidak ada lagi bau busuk yang dikeluhkan,” ungkap Buwarman.
Dukungan Penuh untuk Penutupan Keputusan DPRD Kaur untuk menutup pabrik ini diambil berdasarkan undang-undang yang berlaku dan merupakan langkah untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat. Penutupan pabrik diharapkan dapat mengembalikan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga Desa Suka Menanti.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

