yy
Share it

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com  – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bahwa sebanyak 4.451 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut terdiri dari 1.846 tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 2.305 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu Sabtu (19/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 8/239/M.SM.01.00/2025, yang diterima pada 14 Januari 2025, terdapat ketentuan penting bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Syaratnya adalah mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 namun gagal mengisi lowongan yang tersedia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan memenuhi dua kriteria ini, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucapnya,

Syarifah juga menjelaskan bahwa gaji untuk tenaga non-ASN yang masih mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau 2 pada tahun 2025 tetap akan dianggarkan hingga mereka mendapatkan nomor induk PPPK. Namun, untuk tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, mereka berpotensi untuk dirumahkan.

Ia juga menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK, baik tahap 1, tahap 2, maupun seleksi CPNS 2024, tidak akan memenuhi kebijakan yang ada. “Kami selalu mengajak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pendaftaran PPPK tahap 2,” tegas Syarifah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *