PDAM Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Piutang Rp 4,8 Miliar, Tetap Akan Ditagih

Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah, mengungkapkan bahwa total tunggakan pelanggan sejak 1980 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 16 miliar.

“Dari jumlah tersebut, Rp 4,8 miliar adalah tunggakan pelanggan di atas 2 tahun yang diusulkan untuk dihapusbukukan namun tetap akan ditagih. Usulan ini berdasarkan saran BPKP dan Pedoman Akuntansi Kementerian OTDA Tahun 2008,” ujar Hendra Noviansyah dalam rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan PDAM. Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Setdakab, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, di ruang rapat Sekda pada Rabu pagi (15/1).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, M.Si, yang juga Dewan Pengawas PDAM; staf ahli bupati Andhy; Kabag Perekonomian dan SDA, M. Zen Pinani; Kabag Hukum, Indra H; serta staf PDAM lainnya.Rabu (15/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Hendra menjelaskan, berdasarkan pedoman akuntansi Kementerian OTDA 2008, terdapat pengurangan tunggakan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan:

  • Tunggakan 3-6 bulan dipotong 30 persen.
  • Tunggakan 6-12 bulan dipotong 50 persen.
  • Tunggakan 1-2 tahun dipotong 75 persen.
  • Tunggakan di atas 2 tahun dapat dihapusbukukan 100 persen namun tetap dicatat dalam daftar tagihan.

Penghapusan Harus Berdasarkan Dasar Hukum
Dalam rapat tersebut, Asisten II Setdakab, Dr. Asli Samin, menegaskan bahwa penghapusan piutang pelanggan PDAM harus didasarkan pada payung hukum yang jelas.

“Jika penghapusan dilakukan secara murni, maka diperlukan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan tim akademisi agar memiliki kajian akademis yang kuat,” jelas Asli Samin.

Ia juga meminta PDAM untuk segera mengajukan usulan tertulis kepada bupati. Nota dinas terkait hasil rapat ini juga harus disampaikan terlebih dahulu oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab kepada bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Senada dengan itu, Pranoto Majid selaku Dewan Pengawas PDAM menyatakan,

“Jika mekanisme penghapusan piutang belum ada, maka perlu dibuat regulasi yang mendukungnya.”

Tindak Lanjut Nota Dinas
Kabag Perekonomian dan SDA, M. Zen Pinani, berjanji akan segera menyusun nota dinas untuk disampaikan kepada bupati.

“Nota dinas ini akan segera kami sampaikan kepada bupati dalam waktu dekat untuk mendapatkan keputusan,” ungkapnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses penghapusan piutang ini dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa merugikan pihak manapun, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional PDAM.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *