Bengkulu, Selimburcaya.com – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. SPDP tersebut menyebutkan dua tersangka, yakni oknum anggota Polri berinisial YS (39) dan IA (36), yang merupakan warga Kabupaten Lebong.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen SPDP dari Penyidik Polda Bengkulu.
“Memang benar, kita telah menerima SPDP untuk dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah oknum anggota Polri,” ujar Ristianti.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Tersangka IA ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kawasan Jalan Hj. Rohim, Kelurahan Kepala Siring, Kabupaten Rejang Lebong. Saat penangkapan, IA diketahui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Sementara itu, tersangka YS diamankan di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada 4 Januari lalu. Dari YS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 gram sabu dan 5 gram ganja.
Proses Hukum Berlanjut
Kejati Bengkulu saat ini masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan dari Polda Bengkulu. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini baru SPDP awal yang kami terima. Kami masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Ristianti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka, sehingga mengundang perhatian masyarakat akan pentingnya integritas di kalangan penegak hukum.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy