Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kedua pelaku yang masih di bawah umur, yaitu RP (17), warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dan MA (16), warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi kejahatan ini menimpa korban bernama Adimas Eka Putra (16), warga Bengkulu Tengah, yang berboncengan dengan temannya Muhammad Rido (15), warga Kabupaten Lebong. Insiden terjadi pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban sedang melintasi Jalan Raflesia menggunakan sepeda motor Honda Beat ketika kedua pelaku tiba-tiba menghampiri dari belakang. Pelaku menendang motor korban hingga mereka terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.
Ketakutan, korban melarikan diri, meninggalkan motor dan handphone yang berada di dalam box depan motor. Kedua pelaku kemudian membawa kabur motor dan handphone milik korban. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Korban bersama pamannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Proses Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/1/2025), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jitra, Kecamatan Teluk Segara.
Pelaku MA berhasil diamankan sekitar pukul 14.40 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RP juga ditangkap di kawasan Bandaraya, Kecamatan Muara Bangkahulu, sekitar pukul 15.25 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Bengkulu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Raflesia Nusa Indah,” ungkap Kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Fermana, Senin (13/1/2025).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy