Kaur, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengadakan pertemuan penting dengan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kaur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi program “Jaga Desa,” sebagai bentuk komitmen mewujudkan desa bebas korupsi dan transparansi dalam pemanfaatan dana desa.

Sebanyak 192 Kades hadir dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda SH MH.
Dalam sambutannya, Andi menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan pemahaman antara perangkat desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terkait mekanisme penyaluran dana desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang regulasi yang berlaku.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dengan seluruh Kades untuk memberikan pemahaman hukum terkait penyaluran dana desa. Harapannya, di tahun 2025 nanti, tidak ada lagi aparat pemerintah desa yang tersandung hukum karena ketidaktahuan prosedur,” ujar Andi.
Melalui program “Jaksa Desa Iki,” Kejari Kaur juga mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan. Program ini diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum bagi perangkat desa, sehingga mereka tidak lagi ragu dalam menjalankan kegiatan desa.
“Dengan kegiatan ini, harapannya pihak desa bisa menjadikan kejaksaan sebagai rumah untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum,” jelas Andi.
Kegiatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi tata kelola desa di Kabupaten Kaur, sekaligus memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

