Tersangka JU dan 6.000 Butir Pil Samcodin Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Tersangka JU (31), warga Kelurahan Kendang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, bersama barang bukti berupa 6.000 butir pil Samcodin, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu.

Tersangka JU (31), warga Kelurahan Kendang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, bersama barang bukti berupa 6.000 butir pil Samcodin, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Jumat (10/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain pil Samcodin, barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit telepon genggam dan 15 tangkapan layar pemesanan obat yang dilakukan selama Oktober hingga Desember 2024. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa JU melakukan peredaran obat tanpa izin yang tidak memenuhi standar mutu.

“Benar, tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Bengkulu. Pelimpahan dilakukan sesuai prosedur,” ungkap AKBP Haerudin, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, menjelaskan bahwa tersangka JU diduga akan mengedarkan pil Samcodin secara ilegal di sejumlah warung di Kota Bengkulu.

“Tersangka JU dan barang bukti telah kami terima. Selanjutnya, kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” ujar Rusydi.

Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika JU diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu setelah kedapatan menyimpan ribuan pil Samcodin yang akan dipasarkan tanpa izin. Berdasarkan penyelidikan, tindakan JU diduga melanggar:

  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Bengkulu untuk waspada terhadap peredaran obat tanpa izin resmi. Pihak berwenang juga mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal kepada aparat penegak hukum.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *