Oknum Nakes PPPK di Seluma Tersangka Kasus Pelecehan, Pemkab Tunggu Proses Hukum

Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual (begal payudara), ES (28), seorang tenaga kesehatan (Nakes) berstatus PPPK di Puskesmas Suka Merindu, hingga kini belum menerima sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin, S.Sos, yang menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan setelah proses hukum selesai.

Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya selesai. Jika sudah inkrah, tentu sanksi sesuai regulasi akan diberlakukan. Bisa saja kontraknya tidak diperpanjang atau bahkan diberhentikan,” jelas Rudi Jumat (10/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

“Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya selesai. Jika sudah inkrah, tentu sanksi sesuai regulasi akan diberlakukan. Bisa saja kontraknya tidak diperpanjang atau bahkan diberhentikan,” jelas Rudi, Jumat (10/1).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Rabu sore, 25 September 2024, ketika korban, AN, seorang pegawai honorer Pemkab Seluma, tengah pulang kerja mengendarai sepeda motor dari Tais menuju Kecamatan Talo Kecil. Di tengah perjalanan, tepatnya di perbatasan Desa Simpang 3 Pagar Gasing dan Desa Napalan, pelaku ES membuntuti korban dan melakukan pelecehan dengan menyentuh korban dari atas motor.

Korban akhirnya terjatuh, begitu pula pelaku. Warga yang melintas langsung membantu dengan mencabut kunci motor pelaku, namun ES berhasil melarikan diri dengan berjalan kaki, meninggalkan sepeda motornya, Honda Scoopy BD-5236-PT, di tempat kejadian.

Status Hukum Tersangka

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menyatakan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma.

“Berkas perkara telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk diteliti. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka dikenai wajib lapor hingga proses hukum selesai.

Tanggapan Keluarga Korban

Kerabat korban, Yusdi Hadion, mengungkapkan bahwa korban sangat terguncang dengan kejadian tersebut. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan Pemkab Seluma bersikap tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik instansi kesehatan.

“Pelecehan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikologis. Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar Yusdi.

Sikap Pemkab Seluma

Pemkab Seluma menyatakan bahwa keputusan terkait status kepegawaian ES akan disesuaikan dengan hasil proses hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi berupa pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak akan diberlakukan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Seluma, terutama karena pelaku adalah seorang tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *