Bengkulu, Selimburcaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bengkulu 2024 pada Rabu malam (8/1/2025) pukul 20.30 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang tersebut membahas perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim mengumumkan bahwa perkara ini telah resmi dicabut oleh pemohon.
“Sidang untuk perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 telah dicabut, sehingga sidang pada malam ini merupakan sidang terakhir untuk perkara tersebut,” ungkap hakim.
Ketidakhadiran pasangan Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti, beserta kuasa hukum mereka, Zetriansyah, menegaskan bahwa pemohon telah menarik laporan gugatan sebelum putusan dikeluarkan. Meski laporan dicabut, sidang pendahuluan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur resmi Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu pengumuman resmi dari MK yang dijadwalkan pada 12-13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Keputusan MK ini akan menjadi penentu akhir dalam sengketa Pilkada Kota Bengkulu 2024. Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas demokrasi.
Dengan berakhirnya perkara ini, tahapan Pilkada di Kota Bengkulu dapat berlanjut sesuai jadwal, menuju penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy