Dituding Ingkar Janji, ASN Lebong Gugat Bupati ke Pengadilan Negeri Tubei

Share it

Lebong, Selimburcaya.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong, didampingi kuasa hukum mereka, siang ini dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei untuk melayangkan gugatan terhadap Bupati Lebong periode 2020-2024, Kopli Ansori, S.Sos.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong, didampingi kuasa hukum mereka, siang ini dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei Kamis (09-01-2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Gugatan ini diajukan karena Bupati dinilai gagal memenuhi hak ASN, khususnya terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2024 yang masih menyisakan empat bulan. Hingga kini, TPP ASN Lebong baru dibayarkan untuk delapan bulan dari total 12 bulan.

“Iya, ini soal TPP. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah di pengadilan,” ujar salah seorang ASN, Benny Nophiansa, pada Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, TPP ASN sempat hanya dibayarkan tujuh bulan. Namun, setelah adanya desakan dari ASN dan Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) Lebong, Pemkab Lebong akhirnya menambah pembayaran satu bulan lagi, yakni untuk Agustus 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, dan Bupati Kopli sebelumnya menjanjikan pelunasan sisa TPP setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi dan Pusat diterima oleh Kas Daerah (Kasda). Hingga kini, DBH yang dinantikan sebesar Rp60 miliar, terdiri dari Rp20 miliar DBH Provinsi dan Rp40 miliar DBH Pusat, belum masuk ke Kasda.

“Belum ada perubahan. DBH yang masuk masih sama seperti sebelumnya,” ujar Kepala Bagian Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kopli Ansori belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh pihak redaksi pun belum direspons. Gugatan ini menjadi sorotan, mengingat hak-hak ASN adalah isu penting yang menyentuh stabilitas pemerintahan daerah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *