Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong berakhir dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang dipimpin oleh Agus Hamzah SH MH. Ketiga terdakwa, Donni Enfido Simanjuntak (PPK), Eddy Wibowo (Konsultan Pengawas), dan Adrri Anugrah (Wakil Direktur CV Manunggal), divonis 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan.
Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, hakim Agus menyampaikan bahwa ada hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar 100 persen.
“Putusan ini sesuai dengan pasal subsidair dan dihitung setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar Agus.
Respons Penasehat Hukum
Bahrul Fuadi SH, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bahwa kliennya merasa kurang puas dengan putusan hakim, meskipun telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Salah satu terdakwa yang merupakan ASN juga dikhawatirkan akan menghadapi dampak serius terhadap status kepegawaiannya.
“Klien kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari apakah akan mengajukan banding. Kami melihat bahwa kerugian negara sudah tidak ada karena sudah dikembalikan, sehingga vonis ini perlu kami pertimbangkan kembali,” jelas Bahrul.
Proyek Rumah Aren yang Bermasalah
Proyek pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong yang menggunakan anggaran APBN ini menjadi sorotan setelah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil audit, Kejati Bengkulu menetapkan adanya kerugian negara yang akhirnya berhasil dikembalikan oleh para terdakwa sebelum persidangan berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy