Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto resmi diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Gedung MK RI.
Harapan Tinggi Paslon Rifai-Yevri
Kuasa hukum Rifai-Yevri, Advokat Edi Rusman, SH, MH, menyatakan pihaknya optimis dan berharap MK akan memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan fakta riil masa jabatan.
“Kami berharap MK berpedoman pada empat putusan sebelumnya dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini. Alhamdulillah, permohonan kami diterima, dan semoga bisa berlanjut hingga sidang pleno pokok perkara,” ungkap Edi.
Edi juga menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus dari pihaknya menjelang sidang perdana.
Respon KPU Bengkulu Selatan
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, memastikan pihaknya akan mematuhi prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, KPU menunggu langkah dari pemohon untuk memberikan tanggapan awal.
“Kami masih menunggu penyampaian dari pemohon untuk mempersiapkan dokumen dan hal-hal lainnya,” ujar Erina.
KPU Bengkulu Selatan juga menyatakan akan berkoordinasi penuh untuk menghadapi proses hukum ini dan memastikan pelaksanaan sidang berjalan sesuai ketentuan.
Tahapan Selanjutnya
Menurut Kuasa Hukum Rifai-Yevri lainnya, Makhfud, proses ini akan memasuki tahapan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait, termasuk Bawaslu.
“Kami yakin gugatan ini akan berjalan sesuai harapan dan menjadi langkah penting dalam menjaga konstitusi. Semoga MK memberikan keputusan yang adil,” kata Makhfud.
Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang transparan, mengedepankan asas keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy