Mukomuko, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar dalam APBD 2025 untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi 1.163 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alokasi ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, hingga tambahan penghasilan berdasarkan beban dan kondisi kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.Si., menyampaikan bahwa dana tersebut telah dipersiapkan guna menjamin hak para PPPK.
“Anggaran sebesar Rp 19 miliar sudah disetujui dalam APBD 2025. Kami berharap seluruh PPPK dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sekda.
Persiapan Anggaran Lengkap untuk Hak PPPK Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH, menjelaskan bahwa anggaran ini juga mencakup pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Selain itu, dana tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, serta tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja turut disediakan.
“Tidak hanya untuk gaji pokok, anggaran ini juga mencakup seluruh tunjangan yang menjadi hak PPPK,” kata Eva.
Ia menambahkan, sejak 2021 hingga 2024, Pemkab Mukomuko telah melakukan pengangkatan PPPK dengan jumlah yang terus meningkat, mulai dari 54 orang pada 2021 hingga 850 orang pada 2024. Anggaran gaji bagi PPPK baru akan dihitung berdasarkan TMT masa kerja.
Absensi Online Tingkatkan Disiplin Kerja Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH, mengungkapkan bahwa Pemkab Mukomuko telah menerapkan absensi online bagi PNS dan PPPK. Sistem ini memungkinkan pengawasan berbasis elektronik, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara aktual.
“Melalui absensi online, kami dapat mengetahui detail waktu, lokasi, dan data kehadiran pegawai. Hal ini akan menjadi acuan pembayaran tunjangan TPP,” jelas Niko.
Sebelumnya, pembayaran TPP dihitung berdasarkan absensi menggunakan finger print. Kini, dengan absensi online, data yang lebih akurat dan transparan dapat diperoleh.
Sistem absensi ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN di Mukomuko, sekaligus memastikan hak dan kewajiban pegawai terpenuhi secara optimal.
Editor : Ardy