Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AK yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit. AK, yang menjabat sebagai Bendahara di sebuah instansi militer, telah menyebabkan kerugian negara dengan modus markup Tukin prajurit.
Penahanan AK diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, dalam konferensi pers. Sebelumnya, AK sempat melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu di kota Bengkulu.
Pelarian Berakhir, Proses Hukum Dimulai
“Tersangka AK tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Tabur. Modus yang digunakan adalah melakukan markup terhadap Tukin prajurit, yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, AK ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” jelas Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.
Pendalaman Penelusuran Aset
Selain penahanan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memulai penelusuran aset milik tersangka sebagai langkah pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan penelusuran aset untuk melengkapi proses hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara,” tambah Syaifudin.
Tegas dalam Memberantas Korupsi
Penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy