Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Kasus mengejutkan datang dari Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial Ju (50), yang berprofesi sebagai petani, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan menjual seorang ibu rumah tangga (IRT) kepada pria hidung belang.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim Polres BS, AKP Doni Juniansyah, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ju.
“Pelaku telah dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” jelas Doni.
Modus Operandi: Jual Jasa Prostitusi Lewat Telepon
Tersangka Ju menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa prostitusi korban kepada pria hidung belang melalui telepon genggam. Tarif yang dipatok sebesar Rp200 ribu sekali kencan, dengan pembagian keuntungan Rp100 ribu untuk korban dan sisanya untuk tersangka.
“Pelaku mendapat Rp100 ribu dari setiap transaksi, sementara korban menerima bagian yang sama,” ungkap Doni.
Penggerebekan di Lokasi Kejadian
Kasus ini terungkap pada beberapa hari lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan TPPO di sebuah pondok di kawasan Trans Melao, Kecamatan Manna. Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Di salah satu kamar pondok, ditemukan korban yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang pria. Saat itu, tersangka Ju juga berada di lokasi dan langsung diamankan bersama korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel Nokia berwarna merah dan biru, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku atau korban lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman
Ju terancam hukuman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara atau denda sesuai ketentuan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Kasus ini terus menjadi perhatian, terutama dalam upaya memberantas tindak perdagangan orang di wilayah Bengkulu Selatan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy