Sidang Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Share it
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Sidang yang berlangsung Rabu pagi (18/12/2024) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, S.Pd, dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugia, SH, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dinilai bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iman Santoso dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jika tidak membayar, asetnya akan disita atau diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sementara itu, Yudarlanadi dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta dengan subsidair 6 bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta. Jika tidak membayar, penyitaan aset akan dilakukan atau diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU mengungkapkan bahwa sebagian dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk bermain judi online, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Berdasarkan tindakannya, kedua terdakwa dituntut hukuman berat karena telah menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ujar Sis Sugia.

Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat penyalahgunaan dana BOS berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikan siswa di SMPN 17 Kota Bengkulu.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *