Bengkulu, Selimburcaya.com — Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, Lismidianto memberikan keterangan bersama lima saksi lainnya terkait dugaan korupsi yang melibatkan tujuh terdakwa.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agusman Efendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi, peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus, anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto, dan Wakil Direktur CV. TP sekaligus konsultan perencana Rustam Effendi.
Di hadapan majelis hakim, Lismidianto menyatakan bahwa ia hanya efektif menjabat sebagai Bupati Kaur selama 18 bulan dari periode kepemimpinannya 2021–2024, karena kondisi kesehatannya. Selama periode sakit, tugas bupati banyak dilaksanakan oleh wakilnya.
“Saya tidak mengetahui secara rinci proses pembangunan karena dalam beberapa tahun terakhir saya sakit. Saya hanya menerima laporan tanpa melihat langsung pelaksanaan proyek,” ujar Lismidianto. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana yang diarahkan kepadanya.
Lismidianto mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui asal-muasal nomor rekening pribadinya yang diduga digunakan dalam transaksi terkait perkara ini.
“Untuk transfer yang masuk ke rekening saya sebesar Rp20 juta, saya tidak tahu. Bahkan saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan nomor rekening saya,” jelasnya.
Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam transparansi dan pengawasan proyek pembangunan di Kabupaten Kaur.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy