mm
Share it
“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada kebijakan baru pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks,” tegas PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat,Sabtu (14/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Polresta Bengkulu memastikan bahwa informasi yang beredar terkait kebijakan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks. Informasi yang tidak benar ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat jika terus disebarkan.

“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada kebijakan baru pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks,” tegas PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (14/12/2024).

Endang menjelaskan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), SIM memiliki beberapa fungsi yang tidak memungkinkan untuk berlaku seumur hidup. Fungsi SIM meliputi:

  1. Bukti kompetensi mengemudi.
  2. Registrasi pengemudi kendaraan bermotor dengan keterangan lengkap pengemudi.
  3. Data registrasi pengemudi untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Selain itu, tarif pembuatan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Pasal 8 menyatakan bahwa semua penerimaan negara bukan pajak wajib disetor ke Kas Negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Endang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Jika ada informasi yang meragukan, masyarakat dapat langsung menghubungi atau datang ke Polresta Bengkulu untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Polresta Bengkulu juga aktif memberikan klarifikasi melalui media massa dan media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks lebih lanjut.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *