sss
Share it
Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi RSHD Manna Selasa (10/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna. Ketiga tersangka, yakni Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti, dan pihak ketiga Vina Fitriani, ditahan di Rutan Kelas IIB Manna mulai Senin, 9 Desember 2024.

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terkait pengelolaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, negara dirugikan sebesar Rp330.034.838.

“Kami telah melaksanakan tahap II dalam kasus ini. Terhadap tersangka Debi Utomo, Yuniarti, dan Vina Fitriani, dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Nurul Hidayah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Sebelum penahanan, kami memeriksa kondisi kesehatan ketiga tersangka, dan hasilnya mereka dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkap Andi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaksa pada 18 Juli 2024, di mana ketiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan dana belanja makan dan minum RSUD HD Manna. Penahanan ini menjadi langkah konkret Kejari Bengkulu Selatan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan pengadilan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *